Machiavellisme Terkait Pencurian Oleh Remaja

February 15, 2011 at 11:41 pm02 | Posted in Uncategorized | Leave a comment

Machiavellisme Terkait Pencurian Oleh Remaja
Abstract
One of current social psychology form is theft action that did by stripling. It is caused because no answer on happening problem. A lot of it theft action at Indonesian in particular at metropolises, concerning penegakan’s frail sentences that did by law enforcer. Law at analogizes as society. Suppose repressive walking law, since state is power who can act arogan after its society welfare. Theft action shall be settled as soon as possible before evoked phenomenon is scared that excessive in society.
Keywords: Stripling, state, law, theft action.
A. Pendahuluan
Sejak manusia pertama Adam dan Hawa diciptakan, tindakan pencurian telah muncul. Di dalam Kitab Kejadian 3:1-24 dijelaskan bahwa Hawa mengambil buah pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat. Bahkan di jaman serba teknologi ini, pencurian selalu selangkah lebih maju. Istilah pencurian sendiri dapat diartikan sebagai perkara (perbuatan dsb) mencuri (Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, 2008:301). Sedangkan menurut Pasal 362 Wetboek van Strafrecht, definisi pencurian disejajarkan dengan barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dari dua pengertian di atas, pencurian secara umum terkait dengan mengambil barang yang disertai niat dan kesempatan. Kesemuanya berkolerasi terhadap suatu tindakan yang termasuk dalam psikologi sosial. Apabila kita melihat realita, pencurian setiap hari terjadi. Hampir setiap hari media cetak dan media elektronik meliput pencurian.
Adakalanya juga pencurian meningkat karena “kharisma” seorang tokoh dalam dunia kriminal. Secara tidak langsung dengan seringnya pemberitaan tersebut, menjadikan pencurian suatu hal yang biasa di dalam masyarakat. Pencurian menyebabkan gejala katarsis (yang mana keadaan psikologis ini dapat berbahaya bagi kondisi mental dan psikologis yang bersangkutan jika semua kemarahannya tetap terpendam atau tidak terlepaskan) bagi individu yang mengalaminya (Tomy Michael, 2011).
Di dalam tulisan ini, penulis menitikberatkan pencurian yang dilakukan oleh remaja. Hal ini menarik karena masyarakat akan memberi stigma buruk kepada remaja. Demikian terjadi karena banyaknya remaja yang berubah tidak taat kepada orang tua melainkan mereka berupaya mencari makna kebebasan dengan caranya sendiri. Selain itu, remaja merupakan bibit unggul yang dapat diasah menjadi individu berkompeten di dalam masyarakat. Seringkali remaja merasa kebingungan karena tidak mengetahui jawaban yang pasti atas persoalan yang dihadapinya sehingga timbul suatu pemberontakan dalam dirinya sehingga melakukan tindakan pencurian.
Tindakan pencurian ibarat dua sisi mata uang. Ada seseorang yang mencuri karena telah merencanakan terlebih dahulu dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam konteks negatif (berjudi, meminum minuman keras), ada juga seseorang melakukannya dengan alasan positif (memenuhi biaya sekolah anak, membayar biaya persalinan isteri dan persoalan keluarga lainnya) serta seseorang melakukan tindakan pencurian karena mengidap kleptomania (kelainan jiwa yang menyebabkan seseorang memiliki keinginan kuat untuk mencuri walaupun benda yang dicurinya itu tidak berharga bagi dirinya).
Pertarungan negara untuk melawan tindakan pencurian menimbulkan dilema. Di satu sisi, negara ingin benar-benar menciptakan rasa aman di masyarakat dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya namun di sisi lainnya negara harus mempertimbangkan berbagai faktor mengingat pelaku tindakan pencurian adalah remaja yang mana mereka harus diberi pembinaan agar tidak mengulangi perilaku buruknya lagi.

B. Pembahasan
Di dalam negara yang sedang berkembang, kejahatan merupakan hal yang lumrah karena kejahatan selalu timbul tanpa melihat perkembangan suatu negara. Kejahatan yang timbul dapat berupa penggunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang, pembunuhan, pencurian ataupun pelecehan seksual.
Tetapi apabila tujuan negara menciptakan rasa aman bagi rakyatnya maka negara harus memperhatikan ciri dari negara hukum yaitu supremasi hukum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum, kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat maupun bagi aparatur (A.V Dicey,1952).
Namun apabila kejahatan yang dimaksud adalah tindakan pencurian oleh remaja terkait negara, maka kita harus memperhatikan terlebih dahulu makna psikologi sosial.
Robert S. Fredman menjelaskan bahwa psikologi sosial adalah suatu kajian mengenai orang lain mempengaruhi tingkah laku individu sedangkan Kenneth J. Gergen dan Mary Gergen mendefinisikannya sebagai satu disiplin yang merujuk kajian sistematik ke atas hubungan interaksi sesama manusia. Bidang psikologi sosial ini ditujukan untuk memahami faktor-faktor yang membentuk dan mempengaruhi berbagai tindakan, perasaan dan pemikiran manusia. Tingkah laku manusia sebenarnya juga dipengaruhi oleh kognisi sosial yang meliputi pemikiran, sikap, ingatan dan membuat kesimpulan berkenaan individu lainnya (Azizi Yahaya, 2004:3). Kajian eksperimental psikologi sosial berkenaan tingkah laku pertama dilakukan di Makmal University of Indiana oleh Norman Tripllet (1897) yang sebatas deskriptif dan spekulasi.
Di awal abad ke-20 terdapat dua aliran pemikiran yang mendominasi bidang psikologi sosial. Pertama aliran psikoanalisis yang dipelopori oleh Sigmund Freud dan yang kedua adalah aliran behaviourisme oleh John B. Watson yang menitikberatkan pada aspek pembelajaran dan peranan rangsangan luar pada tingkah laku manusia.
Dalam kasus tindakan pencurian oleh remaja, negara harus memperhatikan aspek psikologi. Seperti yang diungkapkan pada bab pendahuluan. Adakalanya kejahatan terjadi karena “kharisma” negatif yang dibangunnya. Contohnya tokoh Vincenco Peruggia yang terkenal di tahun 1911 melakukan pencurian benda seni terbesar sepanjang sejarah. Dia tidak membutuhkan peralatan berteknologi tinggi, tetapi hanya membutuhkan kesabaran, waktu dan beberapa polisi yang sedang tidak berada di tempatnya. Vincenco Peruggia berhasil mencuri lukisan Mona Lisa dan selama dua tahun mampu menyembunyikan kejahatannya hingga pada akhirnya dia menjual lukisan tersebut kepada pemilik galeri bernama Alfredo Geri. Pada saat itulah Vincenco Peruggia tertangkap. Banyak orang yang mengkultuskan Vincenco Peruggia sebagai pencuri kelas dunia.
Psikologi sosial pada umumnya terjadi akibat banyaknya masalah-masalah sosial yang terjadi. Contohnya di awal tahun 1900 merupakan masa imigrasi besar-besaran dari Eropa Timur menuju Amerika Utara sehingga mendorong penelitian yang menghasilkan skala sikap sosial oleh Bogardus di tahun 1925.
Selain itu, faktor kepemimpinan turut andil dalam membentuk psikologis sosial. Definisi kepemimpinan dapat berupa:
1. Perilaku seorang individu ketika ia mengarahkan aktivitas sebuah kelompok menuju suatu tujuan bersama,
2. Suatu jenis hubungan kekuasaan yang ditandai oleh persepsi anggota kelompok bahwa anggota kelompok yang lain mempunyai hak untuk merumuskan pola perilaku dari anggota yang pertama dalam hubungannya denga kegiatannya sebagai anggota kelompok,
3. Pengaruh antar pribadi yang dilaksanakan dan diarahkan melalui proses komunikasi ke arah pencapaian tujuan tertentu,
4. Interaksi antar manusia di mana salah satunya menyajikan satu jenis informasi tertentu sedemikian sehingga yang lain yakin bahwa hasilnya akan lebih baik jika ia berperilaku sesuai dengan cara-cara yang dianjurkan atau diharapkan,
5. Pengawalan dan pemberian suatu struktur dalam harapan dan interaksi,
6. Tambahan pengaruh yang lebih tinggi dan di atas mekanisme pencapaian dengan arahan rutin dari organisasi,
7. Proses mempengaruhi aktivitas sebuah kelompok yang terorganisasi menuju pencapaian suatu tujuan.
Pada dasarnya juga kepemimpinan terkait dengan kekuasaan. Seperti yang diungkapkan oleh French dan Raven bahwa kepemimpinan bersumber pada kekuasaan dalam kelompok atau organisasi, dengan kata lain orang yang memiliki akses terhadap sumber kekuasaan dalam suatu kelompok atau organisasi tertentu akan mengendalikan atau memimpin kelompok atau organisasi tersebut (Sarlito Wirawan Sarwono, 2005:40).
Untuk saat ini jika kita dapat melihat bahwa kekuasaan berdasarkan aturanlah yang diterapkan di Indonesia. Faktanya dapat kita lihat pada kasus-kasus seperti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) hingga pencurian biji kakao oleh seorang nenek yang menghebohkan beberapa waktu lalu.
Mengapa terjadi demikian? Karena negara melakukannya agar hukum menjadi tegas pelaksanaannya. Hukum bertindak represif agar masyarakat dapat berubah menjadi lebih tertib. Hukum bukanlah masyarakat itu sendiri (aliran sosiologis). Kemudian apabila pelaksaan hukum terhadap tindakan pencurian oleh remaja, maka tindakan bagaimanakah yang tepat mengatasinya.
Dari prinsip sejarah pemikiran politik, istilah machiavellisme merujuk pada pengertian bahwa cara-cara dan tindakan serta praktik politik kekuasaan hendaknya tidak disangkutpautkan dengan etika moralitas (Ahmad Suhelmi, 2001:132). Pemimpin harus membedakan secara tegas antara kepentingan-kepentingan kekuasaan dengan prinsip-prinsip moralitas. Keduanya merupakan domain yang berbeda (Franz Magnis Suseno, 1986:8). Di dalam melakukan praktik kekuasaan, seorang penguasa diperbolehkan menggunakan moralitas sepanjang moralitas tersebut berguna dalam melanggengkan kekuasaannya.
Sebelum negara menerapkan machiavallisme tersebut, remaja haruslah memperoleh pembinaan, bukan dibina setelah tindakan pencurian terjadi. Remaja sendiri dapat diartikan sebagai anak muda yang berkembang menjadi orang dewasa, yang mulai matang atau pandai berpikir sendiri dalam membedakan antara yang baik dan buruk serta terkait dengan akil baligh atau sudah cukup umur untuk melakukan perkawinan (Hairunnaja Najmuddin, 2007:4). Penyebutan istilah yang tepat adalah perkawinan merujuk adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan pernikahan mengarah pada hubungan biologis antara suami dan isteri.
Penelitian lebih lanjut mengapa remaja melakukan pencurian, penting untuk dilaksanakan. Faktor yang mempengaruhi tingkah laku individu (antecedents). Semakin cepat kita mengetahui faktor pendorong remaja untuk berbuat demikian maka semakin besarlah sisi positifnya (Yahya Don, 2006:42). Awal mulanya dapat dilakukan dari keluarga di mana remaja tersebut tumbuh yang beralih kepada lingkungan sekolah. Tetapi yang paling dominan adalah faktor lingkungan.
Dengan memahami lingkungannya maka kita dapat mengetahui penerimaan masyarakat terhadap remaja tersebut. Sebelum memperoleh “gelar” remaja, maka para remaja tersebut melalui beberapa fase (menurut teori Sullivan) yaitu
1. Fase bayi yang berlangsung sejak bayi dilahirkan hingga belajar berbicara,
2. Fase kanak-kanak yang ditandai dengan mengucapkan kata-kata hingga timbulnya kebutuhan terhadap kawan bermain. dalam fase ini yang harus diperhatikan adalah kemungkinan penggabungan berbagai personifikasi yang berbeda, timbulnya konsepsi tentang jenis kelamin, dan belajar berkomunikasi.
3. Fase juvenil meliputi:
a. Anak mulai belajar hidup bersama orang lain (sosial),
b. Anak mulai tunduk kepada otoritas di luar keluarga,
c. Anak mulai belajar bersaing dan bekerja sama dengan teman sebaya,
d. Timbul perilaku mengisolasi diri dari pergaulan,
e. Timbul perasaan penghinaan dan perasaan kelompok,
f. Mengabaikan keadaan luar yang tidak menarik perhatian,
g. Menjaga perilaku dan kontrol dari dalam,
h. Membentuk stereotipe dalam sikap,
i. Mengembangkan cara sublimasi baru yang lebih efektif,
j. Membedakan antara khayalan dan kenyataan,
k. Timbulnya konsepsi tentang orientasi hidup,
l. Mengembangkan body image dan self perception.
4. Fase praremaja ditandai dengan menjalin hubungan teman sejenis dan kebutuhan akan teman yang dapat dipercaya.
5. Fase remaja awal meliputi pengembangan aktivitas heteroseksual, perasaan birahi pertama menyangkut daerah genital, membutuhkan lawan jenis, timbul banyak konflik akibat kebutuhan seksual, belajar hidup mandiri dan melakukan hubungan jenis kelamin yang berbeda.
6. Fase remaja akhir meliputi aktivitas seksual melalui langkah pendidikan hingga terbentuk pola hubungan antar pribadi yang benar-benar matang sesuai dengan kesempatan yang ada (Sunaryo, 2002:54-57)
Dijelaskan juga bahwa dengan memasuki dunia sekolah dan masyarakat, anak-anak dihadapkan pada tuntutan sosial yang baru dan menyebabkan timbulnya harapan-harapan atas diri sendiri atau dapat dikatakan juga akan muncul banyak tuntutan dari lingkungan maupun dari dalam anak itu sendiri (Singgih D. Gunarsa dan Yulia, 2008:45).
Banyak dari para pelaku tindak pencurian oleh remaja ini dilakukan oleh remaja berjenis kelamin pria. Hal ini terjadi karena masyarakat telah menerima bahwa ciri-ciri jasmaniah berhubungan erat dengan faktor genetik (Calvin S. Hall dan Gardner Lindzey, 2001:76). Apabila kita melihat dari sudut pandang ahli psikologi feminis seperti Hare-Mustin dan Marecek yang menyatakan bahwa seks seharusnya tidak lagi diteorisasikan sebagai perbedaan antar individu namun dikonseptualisasikan kembali sebagai prinsip dari organisasi sosial yang menyusun relasi kekuasaan antar jenis kelamin.
Pemikiran akan hal ini bersifat kontroversial dan sulit untuk dipahami. Maka tidak mengejutkan jika konstruksionisme sosial atau posmodernisme memperoleh sedikit pengakuan dalam psikologi (Dennis Fox dan Isaac Prilleltensky, 2005:255). Berbeda halnya dalam ilmu hukum yang tidak mengenal perbedaan jenis kelamin. Hakim dalam menjatuhkan sanksi lebih dominan melihat dari sisi masyarakat setempat atau melihat umur si pelaku. Sebagai contoh pada kasus persidangan asusila, persidangan dinyatakan tertutup. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga privasi si pelaku maupun korban.
Adakalanya juga hakim lebih tunduk terhadap adat-istiadat setempat, hakim hanya menjatuhkan pembayaran misalnya dengan sejumlah hewan ternak atau sejumlah uang yang ditentukan oleh keluarga korban dan disetujui oleh si pelaku.
Terkait pelaksanaan hukum yang cenderung lambat (bertindak jika sesuatu hal hampir terjadi atau sudah terjadi). Contoh mudahnya yaitu sosialisasi penggunaan sabuk pengaman. Mengapa sosialisasi tersebut baru dilaksanakan beberapa tahun belakangan ini. Seharusnya jika negara menginginkan terciptanya tertib dalam berkendara, maka sosialisasi ini haruslah dilakukan semenjak kendaraan terutama jenis mobil masuk di Indonesia.
Negara termasuk lambat dalam menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Memang patut diketahui bahwa hukum tidak dapat berjalan bersamaan dengan masyarakat karena masyarakat selalu dinamis dari waktu ke waktu bahkan dari detik ke detik. Hukum hanya mampu memberi konsep imajinasi bahwa seperti inilah yang akan terjadi atau dibutuhkan untuk masa mendatang.
Terkait tindakan pencurian oleh remaja ini juga berbenturan dengan apa yang disebut kebudayaan. Di mana kebudayaan tersebut mengandung
a. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan,
b. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitet kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat,
c. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia (Koentjaraningrat, 1974:15).
Fakta bahwa kebudayaan cukup mempengaruhi dalam penjatuhan sanksi yaitu masyarakat yang berada di kota modern seperti Surabaya, akan ketakutan melihat sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan pembunuhan. Namun hal tersebut dianggap sebagai akibat adat jika berlangsung di pedalaman Papua. Contoh lainnya ketika seorang perangkat desa membutuhkan tanah untuk kepentingan umum maka dengan sukarela para penduduk merelakan tanahnya. Lain haklnya dengan tanah di perkotaan, yang berkuasa adalah pemilik tanah itu sendiri dengan bukti kepemilikan.
Prinsip-prinsip psikologi dalam menangani tindakan pencurian oleh remaja benar-benar dibutuhkan. Seperti yang ditegaskan oleh Edward S. Bordin asal Philadelphia bahwa konselor atau terapis dibutuhkan untuk memberikan kontribusi positif dalam proses interaksi kepada perkembangan individu tersebut. Hal krusial dari proses konseling adalah kemampuan untuk menyadari kemungkinan-kemungkinan reaksi para klien dan keadaan reaksi-reaksi pribadi sendiri terhadap mereka. Konseling sama halnya dengan psikoterapi dengan afeksi, motivasi serta kepribadian tetapi berbeda dalam orientasi kognisinya yang dalam pendekatan rasionalnya konseling menggunakan proses problem solving (Ladidlaus Naisaban:62).
Penggunaan konseling tersebut sangat jarang diterapkan kepada pelaku pencurian khususnya remaja dari kalangan bawah. Mereka kerapkali disatukan tempat penahanannya dengan tahanan dewasa. Dampak yang terjadi, setelah menjalani masa tahanan, para remaja tersebut tisak menunjukkan perubahan positif dan sebaliknya memiliki suatu kepribadian kuat untuk melakukan kejahatannya. Mereka memperoleh ilmu dari para seniornya bagaimana menjadi individu yang benar-benar berkuasa.
Hanya dengan kondisi sempurna baik itu dari sisi psikologi dan hukum, kita dapat berharap para pelaku tindakan pencurian oleh remaja ini menjadi berkurang. Sangat tidak mungkin bagi negara untuk menyerap sisi positif dari globalisasi. Seketat apapun bentuk pencegahan itu, sisi negatif pasti akan selalu melekat pada sisi positif tersebut.

C. Penutup
Adolf Hitler pernah berkata “Ada beberapa kebenaran yang sangat terpampang luas di dalam kehidupan, di mana semua orang dapat melihatnya dengan jelas. Akan tetapi karena kebenaran-kebenarannya yang sangat nyata, kebanyakan orang menyepelekan kebenaran-kebenaran tersebut atau mereka setidaknya tidak menganggap kebenaran-kebenaran tersebut sebagai pengetahuan yang patut disadari” (Mein Kampf, 2010:300). Begitu juga di dalam menegakkan hukum khususnya yang terkait tindak pidana pencurian oleh remaja, cara-cara machiavellisme yang dipopulerkan kembali oleh Niccolò di Bernardo dei Machiavelli terasa tepat. Namun cara-cara tersebut menjadi tidak tepat jika negara tidak menggunakan pendekatan secara psikologi dalam mengurangi tindak pidana pencurian oleh remaja. Negara sebagai pemegang kekuasaan yang berhak melakukan apa saja, harus memberi instruksi kepada aparat penegak hukum agar mengutamakan konseling dalam penyidikan terhadap remaja yang terkait dengan tindak pidana pencurian. Para remaja wajib didampingi oleh konselor dalam menjalani pemeriksaan tahap awal hingga individu yang bersangkutan memiliki keberanian untuik kembali ke dalam masyarakat. Maka dengan itu akan muncul pertanyaan, mungkinkah segala sesuatu dikaitkan dengan hukum tanpa berdampingan dengan ilmu lainnya. Setidaknya machiavellisme baru dapat diterapkan jika hampir separuh jumlah remaja di Indonesia melakukan tindak pidana pencurian.
Bibliografi

A.V Dicey. Introduction to The Study of The Law of The Constitution. Mac Milan and Co. Limited. 1952.

Adolf Hitler terjemahan Ribut Wahyudi, Sekar Palupi dan Dwi Ekasari. Mein Kampf. Yogyakarta: Narasi. 2010.

Ahmad Suhelmi. Pemikiran Politik Barat Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia. 2001.

Azizi Yahaya, et. all. Psikologi Sosial Alam Remaja. Kuala Lumpur: PTS Professional Publishing. 2004.

Calvin S Hall dan Gardner Lindzey. Psikologi Kepribadian 1 Teori-teori Psikodinamik (Klinis). Yogyakarta: Kanisius. 2001.

Dennis Fox dan Isaac Prilleltensky terjemahan Achmad Chusairi dan Ilham Nur Alfian. Psikologi Kritis Metanalitis Psikologi Modern. Jakarta: Teraju Miza. 2005.

Franz Magnis Suseno. Kuasa dan Moral. Jakarta: Gramedia. 1986.

Hairunnaja Najmuddin. Memahami dan Membimbing Remaja Nakal. Kuala Lumpur: PTS Professional Publishing. 2007.

Koentjaraningrat. Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia. 1974.

Ladidlaus Naisaban. Para Psikolog Terkemuka Dunia: Riwayat Hidup, Pokok Pikiran dan Karya. Jakarta: Gramedia. Tanpa tahun.

Sarlito Wirawan Sarwono. Psikologi Sosial Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan. Jakarta: Balai Pustaka. 2005.

Singgih D. Gunarsa dan Yulia. Psikologi Perkembangan Anak Dan Remaja. Jakarta: PT BPK Gunung Mulia. 2008.

Sunaryo. Psikologi Untuk Keperawatan. Jakarta: Buku Kedokteran EGC. 2002.

Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008.

Tomy Michael. Machiavelli dan Gayus. Harian Duta Masyarakat. Senin 10 Januari 2011.

Yahya Don. Psikologi Sosial dalam Pendidikan. Kuala Lumpur: PTS Professional Publishing. 2006.
JURNAL PSIKOLOGI SOSIAL “FENOMENA” UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA. VOLUME VI NOMER 02. NOVEMBER 2010.

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.