Apakah dengan membayar dijamin beres?

December 8, 2010 at 11:41 pm12 | Posted in Uncategorized | Leave a comment

Apakah dengan membayar dijamin beres?
Tidak terbayangkan jika rencana pengenaan pajak bagi warteg segera direalisasikan. Ketika kita akan membayar secangkir kopi hangat, pasti sang penjual berkata “Empat ribu rupiah sudah termauk pajak”. Lantas bagaimanakah jika seorang abang becak atau kuli bangunan yang ingin mencicipi kopi dengan sebatang rokok kretek? Kehidupan mereka saja sudah pas-pasan, ditambah dengan pajak.

Pemberlakuan pajak ini bisa menjadikan para pemilik warteg tidak jujur. Mungkin saja ketika petugas pajak akan datang, mereka akan cepat-cepat menyembunyikan sebagian menu makanan atau minumannya agar hasil penjualan sehari tidak melampaui batas minimal yang telah ditentukan sehingga mereka pun lolos dari kewajiban membayar pajak.

Seharusnya sebelum pajak warteg diberlakukan, pemerintah harus mempertimbangkan langkah arif pertama yaitu dengan menyediakan lokasi strategis bagi para pemilik warteg. Jangan sampai terjadi, petugas pajak menarik pajak dari warteg yang berdiri di atas trotoar atau di bantaran sungai. Apakah ada jaminan setelah membayar pajak, tidak akan terjadi penggusuran atau obrakan? Malah yang terjadi semakin ricuh. Bisa-bisa ika terjadi penggusuran, para pemilik warteg menuntut agar pajak yang terdahulu segera dikembalikan. Yang jadi pertanyaan, maukah negara mengembalikan pajak tersebut? Jika hal ini terjadi maka pemungutan pajak hanyalah demi uang semata saja.

Langkah arif kedua yaitu lebih giat mensosialisasikan bagi pemilik warteg agar tidak menggunakan bahan berbahaya di dalam makanan atau minuman yang akan dijual kepada konsumen.

Langkah terakhir yaitu dengan mensosialisasikan betapa pentingnya untuk menjaga kebersihan. Seringkali warteg membuang sampah sembarangan, mereka tidak malu untuk melemparkan sebuah tas kresek berisi sampah ke dalam sungai.

Yang patut diantisipasi adalah penarikan ganda, dalam arti sedikit dari para pemilik warteg yang paham akan perbedaan antara pajak dan retribusi. Bisa saja setelah pajak diterapkan, ada oknum yang menarik retribusi dengan alasan yang tidak masuk akal. Kita harus mampu memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya terhadap para pemilik warteg tentang pajak tersebut. Setidaknya mereka tidak hanya membayar tanpa mengerti seluk beluknya. Dan yang pasti sebelum terjadi pengenaan pajak aneh-aneh dimasa mendatang, segeralah mereformasi keberadaan pengadilan pajak. (Duta Masyarakat, Rabu 8 Desember 2010).

Advertisement

Leave a Comment »

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.